Administrasi dalam Pengisian E Kinerja
DRAF JUKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DASAR DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) 2021
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DASAR DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021
A. LATAR BELAKANG
Untuk menghambat dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsive yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19); menindaklanjuti dari SE Mendikbud tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423.7/0276 Tanggal 8 Pebruari 2021 tentang hal yang sama.
Dalam menyikapi dan menterjemahkan surat edaran tersebut perlu disusun Petunjuk teknis sebagai pedoman kerja dan rambu-rambu pelaksanaan ujian sekolah dasar dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) SD di wilayah Kabupaten Pekalongan. Penyusunan petunjuk teknis ini, tetap berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dan tetap mengedepankan kewenangan satuan pendidikan serta tetap menggunakan prinsip-prinsip esensial kegiatan penilaian pendidikan.
B. DASAR HUKUM
1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor
737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987
Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19);
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 423.7/0276 Tanggal 8 Pebruari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
C. PESERTA US
1. Persyaratan Peserta US
a. Untuk mengikuti US, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
1) Duduk di kelas VI melalui kenaikan kelas dari kelas I sampai dengan kelas VI;
2) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar, mulai semester 1 kelas I sampai dengan semester I kelas VI;
b. Peserta didik yang tidak lulus US pada tahun pelajaran 2019/2020 berhak mengikuti US pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan syarat terdaftar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2020/2021
2. Pendaftaran Peserta US
a. Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta US.
b. Sekolah mengirimkan daftar calon peserta US ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
c. Sekolah melakukan validasi DNS dan mengirim hasil validasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
d. Peserta didik yang tidak lulus US pada tahun pelajaran 2019/2020 dan akan mengikuti US tahun pelajaran 2020/2021 harus terdaftar sebagai calon peserta US.
D. PENYELENGGARA US
Materi Pembelajaran Daring PPG Dalam Jabatan 2020
Pelaksanaan PPG Daljab Model baru tahun 2020 dilaksanakan secara daring penuh, mengingat adanya pandemic covid-19 sesuai surat edaran yang diterima. Kali ini saya akan menyajikan beberapa materi PPG Daljab dengan harapan bisa sebagai bahan belajar kita semua menuju pendidikan abad 21. Tidak ada salahnya Bapak Ibu mempelajari materi PPG Daljab untuk Guru SD sebelum nantinya Bapak Ibu melaksanakan PPG Daljab tersebut agar lebih memahmi alur dan prosesnya. Sehingga aka nada persiapan yang mantap sebelum kita terjun langsung dalam pelaksanaan PPG Daljab Guru SD.
Ada 10 Komponen materi yang terbagi dalam 10 Modul pembelajaran dan tambahan Modul Integritas. Untuk mempelajari materi tersebut silahkan download link yang sudah saya sediakan :
Modul Penguatan Integritas
A. Pedagogi 1 : Konsep Dasar Ilmu Pendidik
B. Pedagogi 2 : Peran Guru Dalam Pembelajaran Abad 21
C. Pedagogi 3 : Pembelajaran Inovatif
D. Pedagogi 4 : Perancangan Pembelajaran Inovatif
E. Pendalaman Materi Bahasa Indonesia
F. Pendalaman Materi Matematika
G. Pendalaman Materi IPA
H. Pendalaman Materi IPS SD
I. Pendalaman Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
J. Pendalaman Materi Pembelajaran si SD berbasis TIK
Itulah materi dalam pelaksanaan PPG Daljab 2020 guru SD semoga bermanfaat!
Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kabupaten Pekalongan
Hasil Akhir CPNS Integrasi SKD-SKB Kabupaten Pemalang
Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dengan adanya PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. (Menpan)
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK nantinya wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.(Menpan)
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.(Menpan)
Untuk itu mari kita tunggu jadwal dan waktu perekrutan PPPK yang akan ditetapkan mulai tahun 2019. Semoga kita semua bisa mengikutinya dan lolos.
