PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DASAR DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021
A. LATAR BELAKANG
Untuk menghambat dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsive yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19); menindaklanjuti dari SE Mendikbud tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423.7/0276 Tanggal 8 Pebruari 2021 tentang hal yang sama.
Dalam menyikapi dan menterjemahkan surat edaran tersebut perlu disusun Petunjuk teknis sebagai pedoman kerja dan rambu-rambu pelaksanaan ujian sekolah dasar dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) SD di wilayah Kabupaten Pekalongan. Penyusunan petunjuk teknis ini, tetap berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dan tetap mengedepankan kewenangan satuan pendidikan serta tetap menggunakan prinsip-prinsip esensial kegiatan penilaian pendidikan.
B. DASAR HUKUM
1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor
737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987
Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun
Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19);
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 423.7/0276 Tanggal 8 Pebruari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
C. PESERTA US
1. Persyaratan Peserta US
a. Untuk mengikuti US, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
1) Duduk di kelas VI melalui kenaikan kelas dari kelas I sampai dengan kelas VI;
2) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar, mulai semester 1 kelas I sampai dengan semester I kelas VI;
b. Peserta didik yang tidak lulus US pada tahun pelajaran 2019/2020 berhak mengikuti US pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan syarat terdaftar sebagai peserta didik pada tahun pelajaran 2020/2021
2. Pendaftaran Peserta US
a. Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta US.
b. Sekolah mengirimkan daftar calon peserta US ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan melalui Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.
c. Sekolah melakukan validasi DNS dan mengirim hasil validasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
d. Peserta didik yang tidak lulus US pada tahun pelajaran 2019/2020 dan akan mengikuti US tahun pelajaran 2020/2021 harus terdaftar sebagai calon peserta US.
D. PENYELENGGARA US
EmoticonEmoticon